DONESIA.CO, PALEMBANG — Fakta baru terungkap dari kasus perampokan yang menjerat pasangan suami istri yakni HP (31) dan CA (21) usai ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang.
Sebab, CA diketahui saat ini sedang dalam kondisi hamil enam bulan anak ketiganya bersama HP.
“Kami sudah menikah selama tujuh bulan, anak kami ada dua dan sekarang istri saya sedang hamil,”kata HP saat berada di Polrestabes Palembang, Selasa (16/11/2021).
HP mengaku telah menjual istrinya sejak mereka menikah. Hal tersebut dikarenakan ia tak memiliki pekerjaan tetap untuk memenuhi kebutuhan anak mereka. Selain itu, istrinya CA juga mengaminkan profesi itu sehingga mereka sepakat untuk mencari pelanggan yang membutuhkan layanan seks di media sosial.
Namun, ia mengaku telah tujuh kali mengambil handphone milik para pelanggan istrinya tersebut dengan alasan tak sanggup membayar biaya kencan.
“Kalau mengambil motor sudah dua kali. Terakhir saya ambil motor korban MI jenis honda Scoopy seharga Rp 3 juta,”ujarnya.
Menurut HP, para korban yang telah meniduri istrinya itu ia ancam dengan menggunakan pisau usai berkencan. Modus yang digunakan oleh mereka adalah dengan berpura-pura marah karena para korban tak sanggup membayar.
“Kadang tidak sesuai dengan perjanjian dengan tamu. Mereka kadang minta tambah durasi, tapi tidak mau keluar duit lagi,”ungkapnya.
Hal yang sama diutarakan oleh CA. Ia mengaku bahwa perjanjian dengan korban MI adalah untuk sekali kencan dengan durasi 1 jam dibayar Rp 250.000. Namun, setelah selesai rupanya korban kembali meminta waktu tambahan.“Saya minta uang lebih jadi Rp 700.000 dia tidak mau bayar sehingga suami saya datang,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya,pasangan suami-istri di Palembang, Sumatera Selatan yakni HP (31) dan CA (21) ditangkap polisi lantaran telah merampok seorang pria insial MI (25) dengan modus menyediakan layanan seks.
Tak hanya HP dan CA, satu tersangka lagi inisial MJ (36) yang bertugas menyediakan tempat juga ikut ditangkap petugas.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Kamis (4/11/2021) kemarin. Semula, tersangka HP dan CA membuat akun di aplikasi Wechat.
Dalam akun itu, HP menawarkan istrinya CA menyediakan layanan seks dengan tarif Rp 250.000 untuk satu kali kencan dengan durasi 1 jam penuh. Korban MI (25) lalu mengajak temannya OA untuk menemui pelaku CA di Kawasan Bukit Kecil Palembang sekitar pukul 01.30WIB dini hari. (BUNS)
Berita Lainnya
Isu Penculikan Anak Mencuat, Dinas Pendidikan Palembang Bergerak Cepat
Gunting Jari Bayi saat Perawatan, Oknum Perawat RS Muhammadiyah Dinonaktifkan
Mahasiswa Unbara jadi Korban Salah Sasaran OTD saat KKN