Berita ::. donesia.co

Informasi Cerdas Indonesia

Kupas Tuntas Para Pakar Komunikasi Terkait Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

DONESIA.CO, Palembang — Sejumlah pakar komunikasi dan hukum akan duduk bersama dan membahas mengenai implementasi Undang Undang No19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam sebuah webinar Nasional Series #3 bertajuk Media Berita Online, Jurnalis dan UU Nomer 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebuah Kontroversi?

Dalam diskusi tersebut, sejumlah narasumber Kaprodi Magister Komunikasi dan Penyiaran Islam Pascasarjana IAIN Jember, Dr Kun Wazis, M.I.Kom; Kaprodi Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Sriwijaya, Dr Andries Lionardo, M.Si; Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel, H Firdaus Komar, S.Pd, M.Si dan Ketua Komisi Hukum dan Perundangan (Dewan Pers), M Agung Dharmajaya dijadwalkan hadir.

Meski melalui aplikasi zoom meeting, diskusi ini dipastikan penuh dengan ilmu dan pandangan dari masing masing pakar. Semua hal dipandang dari berbagai disiplin ilmu, mulai dari komunikasi, hukum bahkan profesional jurnalisme itu sendiri.

Tak hanya itu, pasca penerapan Polisi Virtual yang saat ini sudah berjalan pun juga menjadi isu yang menarik dalam pembahasan. Terlebih Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan akan mengawasi konten media sosial yang terindikasi melanggar UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik ataupun penghinaan dengan mengaktifkan polisi virtual.

Diketahui, pengawasan polisi virtual tersebut dilakukan di aplikasi ataupun platform media sosial yang banyak digunakan masyarakat. Di antaranya ialah platform Facebook, Twitter, dan Instagram. Pengguna media sosial yang diduga melanggar UU ITE bakal diberikan edukasi berupa pesan direct message (DM) melalui WhatsApp atau media lainnya berupa peringatan.