Berita ::. donesia.co

Informasi Cerdas Indonesia

LBH Makassar Dampingi Anak Korban Kekerasan Seksual Oleh Oknum Kasek

DONESIA.CO, JENEPONTO — Kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi dalam dunia pendidikan, kali ini terjadi di Jeneponto yang dilakukan oleh kepala sekolah (KR) di salah satu SMKN di Jeneponto kepada Siswinya. Senin, 29 Maret 2021.

Pelaku melakukan kekerasan seksual (Cabul) di Ruang kerjanya. Pelaku memanggil korban ke ruangannya lewat peranta seorang guru inisial (AN) dengan modus untuk mengurus nilai ujian Korban yang bermasalah. Namun, pelaku justru mengomentari hal-hal yang pribadi yang tidak ada kaitannya dengan nilai, selanjutnya pelaku memanfaatkan situasi dengan melakukan perbuatan cabul dengan memegang bagian tubuh korban disertai kekerasan.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami tekanan psikologis yang mengakibatkan korban tidak ingin kembali ke sekolah. Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polres Jeneponto pada hari yang sama dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/86/III/1.24/2021/ Polda Sulsel/ Res Jeneponto.

Dengan dugaan perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 Tahun dan maksimal 15
Tahun Penjara. Sebagaimana diatiur dalam Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

LBH Makassar telah secara resmi bertindak sebagai penasihat hukum dan pendamping Anak Korban Kekerasan Seksual untuk mewakili kepentingan hukumnya. Kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan yang kali ini dialami oeh siswa sekolah menengah akhir, merupakan peristiwa yang terus berulang menegaskan dunia pendidikan terus mengalami darurat kekerasan seksual, yang seharusnya menjadi perhatian serius.

LBH Makassar mendorong penegakan hukum agar pelaku memperoleh hukuman maksimal dengan pemberatan atas statusnya yang merupakan tenaga pendidik. Sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan
oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.

Sebagai tenaga Pendidik dan Aparat Sipil Negara (ASN) perbuatan pelaku adalah kejahatan yang luar biasa dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak, sehingga sangat layak untuk dipecat
dari jabatan dan statusnya sebagai ASN.

Selain mendorong proses peradilan, LBH Makassar juga mendampingi Anak Korban untuk segera mengakses layanan pemulihan atau konseling psikologis akibat adanya dampak tekanan psikologis yang dialami oleh korban dengan bekerjasama dengan
P2TP2A Provinsi Sulawesi Selatan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Jeneponto untuk mendorong pemulihan bagi korban dan proses pendidikan korban yang terhambat pasca kejadian, di mana korban takut untuk bersekolah dikarenakan lokasi pelecehan seksual tersebut terjadi di sekolah dan pelaku notabene selaku kepala sekolah. (ril)