Berita ::. donesia.co

Informasi Cerdas Indonesia

Model Advokasi Komunikasi Politik Dalam Menghadapi Tahapan Pemilihan Kepala Desa

Untuk mewujudkan demokrasi yang kuat dan edukatif, maka kita perlu Advokasi Komunikasi Politik Dalam Menghadapi Tahapan Pemilihan Kepala Desa

 

—— Advokasi dilakukan untuk memberikan pehaman kepada masyarakat dalam berpesta demokrasi. Kegiatan tersebut adalah Advokasi Komunikasi Politik Masyarakat dalam Menghadapi Tahapan Pemilihan Kepala Desa di Provinsi Sumatera Selatan harus dijalankan oleh masyarakat desa yang paham arti demokrasi sebagai upaya berpartisipasi dalam proses politik rekrutmen pimpinan desa. Advokasi Komunikasi Politik Masyarakat dalam Menghadapi Tahapan Pemilihan Kepala Desa di era digital saat ini adalah sebuah strategi dalam upaya menjalankan kepemimpinan lokal rakyat yang berbasis demokrasi dengan metode edukatif.

Dalam perjalanannya demokasi Indonesia cukup banyak perubahan atau hal baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai jawaban atas tuntutan reformasi, Politik Sentralisasi Pemerintahan Daerah beralih pada politik Desentralisasi menuju pelaksanaan teritorial desa seluas-luasnya. Desa dijadikan bagian dari Pemerintah Daerah yang memilikik kapasitas penuh dalam menentukan arah pembangunan desa.

Peran desa saat ini menjadi semakin penting, mengingat Desa telah diberi kekuatan atau kewenangan politik yang besar untuk menetapkan atau menentukan secara penuh mengenai rencana pembangunan desa nya, terutama berkenaan dengan proses kebijakan desa, badan usaha desa, pendapatan asli desa kepada Pemerintah Daerah.

Dengan demikian, sangatlah penting proses pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara damai dan berkualitas melalui beberapa tahapan, dimulai dari tahap pendaftaran, penyaringan, penetapan pasangan calon, Rapat Paripurna Khusus, Pengiriman berkas pemilihan, Pengesahan dan pelantikan yang mengacu pada Undang – Undang yang berlaku Tentang Peraturan Tata Tertib Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan Dan Pemberhentian kepala desa.
Saat ini, proses komunikasi politik secara fundamental berubah kearah sosial media dan lainnya.

Di era globalisasi, keberadaan internet telah memungkinkan masyarakat dunia untuk mengakses dan menggunakannya untuk kepentingan komunikasi politik dalam skala yang lebih besar, faktornya adalah kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Marshall McLuhan (1992) menggambarkan keadaan dunia sebagai desa global. Media elektronik baru seperti Internet telah mengubah cara orang berpikir, merasa, dan bertindak. Rakyat, termasuk Indonesia, dan dunia internasional berada di tengah-tengah revolusi/perubahan sosial yang tidak pernah dipahami sepenuhnya.

Proses komunikasi politik di era Reformasi saat ini bisa dengan mobilisasi sosial media reformasi sehingga menimbulkan Gerakan Perubahan Nasional.
Dalam komunikasi politik, sebagaimana halnya ada dalam ilmu komunikasi, terdapat tiga unsur penting yang selalu tampak dalam setiap komunikasi yang dilakukan manusia, yaitu: sumber informasi (komunikator), saluran (media) dan penerima informasi (sasaran/target informasi). Sumber informasi dapat berasal dari seseorang atau institusi yang mempunyai data dan bahan informasi (pemberitaan, wacana, atau gagasan) untuk disebarkan kepada masyarakat luas.

Saluran adalah media yang digunakan oleh penyampai atau sumber informasi untuk kegiatan menyampaikan segala informasi (pemberitaan, wacana atau gagasan) berupa media interpersonal yang digunakan secara tatap muka maupun media massa yang digunakan untuk masyarakat luas. Adapun penerima informasi (sasaran/target) adalah orang atau kelompok dan masyarakat yang menjadi sasaran informasi atau pihak yang diterpa informasi.
Praktek pemilihan kepada desa, misalnya di beberapa desa, khususnya Desa Tanjung Baru Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, sudah mengedepankan beberapa aspek yang menjadi fenomena terhadap advokasi berbasis digital.

Secara umum, di Indonesia aspek yg penting dalam advokasi komunikasi politik kepada aspek
Pembiayaaan : dalam Pilkades serentak, dana sebagian besar berasal dari APBD dan nilainya cukup tinggi yang dipergunakan untuk pengadaan surat suara/ kartu suara, surat undangan, kotak suara, honorarium pantia pemilihan, biaya pelantikan dan peralatan lainnya, sedangkan dana untuk kebutuhan dalam pemungutan suara dibebankan pada APBDes masing-masing desa.

Dari Aspek Pencalonan, misalnya dalam Pilkades serentak terdapat ketentuan jumlah calon, yaitu Pilkades serentak hanya dapat dilaksanakan jika bakal calon kepala desa yang memenuhi syarat berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak adalah 5 (lima) orang.

Apabila bakal calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) maka Panitia Pilkades memperpanjang waktu pendaftaran, dan apabila dalam kurun waktu tersebut bakal calon tetap kurang dari 2 (dua) maka Bupati menunda pelaksanaan Pilkades sampai dengan waktu yang ditetapkan kemudian.

Hal ini terjadi di salah satu desa pada saat proses pemilihan Pilkades serentak.

Pelaksanaan Model Advokasi Komunikasi Politik diharapkan melalui memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya mengenai tahapan-tahapan Pemilihan Kepala Desa tahun 2022 yang dapat memberikan pengetahuan dan literasi pendidikan politik kepada masyarakat dan perangkat Desa, sehingga dapat memberikan gambaran dalam pelaksanaan proses advokasi komunikasi politik serta tahapan-tahapan yang akan dihadapi pada PILKADES tahun 2022 di wilayah provinsi sumatera selatan berjalan suksesĀ danĀ lancar. (*)

Penulis
Oleh : Andries Lionardo, M. Nur Budiyanto, Faisal Nomaini, Junaidi