DONESIA.CO, PALEMBANG — Di awal Ramadan, Palembang kembali masuk kategori zona merah penyebaran Covid-19 meskipun masih dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berbasis Mikro.
Berdasarkan data Pemerintah Kota Palembang per 14 April 2021, jumlah kasus positif mencapai 9.347 kasus atau meningkat sebanyak 31 kasus harian.
Wali Kota Palembang Harnojoyo di Palemban mengatakan tidak seluruh daerah di Kota Palembang mengalami zona merah.
“Tidak menyeluruh, ada dua kecamatan yang zona merah ini juga karena kita sedang PPKM sehingga kasus kecamatan itu membuat Palembang masuk zona merah,” kata Harnojoyo, Kamis (15/4/2021).
Adapun dua kecamatan tersebut, yakni Kecamatan Ilir Barat (IB) I dan Kecamatan Sako. Di Kecamatan IB I terdapat 1.344 kasus positif dan 3.252 suspek, jumlah kasus meninggal sebanyak 51 orang. Sementara untuk Kecamatan Sako tercatat 758 kasus positif dan 1.978 suspek, sementara kasus meninggal dunia sebanyak 22 orang.
Harnojoyo menerangkan pemkot tetap memberikan sosialisasi protokol kesehatan di lapangan. PPKM pun diberlakukan sesuai dengan aturan yang ada dalam Peraturan Walikota atau Perwali tentang PSBB Covid-19 yang diterbitkan pada Mei 2020 lalu.
Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan zona merah Palembang merupakan cerminan kasus Covid-19 secara harian.
“Itu kan fluktuasi harian. Kami akan ingatkan jajaran dari tingkat RT dan RW terkait perkembangan kondisi saat ini,” kata dia. Gubernur juga meminta daerah yang masih PPKM tetap melaksanakannya sesuai dengan aturan yang berlaku. (qjm/antara)
Berita Lainnya
Universitas Indo Global Mandiri Sabet PTS Peringkat Pertama di Sumatera dan Peringkat 7 PTS se-Indonesia versi THE Impact Rankings 2023
Capres Ganjar Pranowo Yakin Suara Sumsel Bulat Berikan Dukungan di Pilpres 2024
Misterius, Puluhan Kerbau di Muratara Tiba Tiba Mati Mendadak