DONESIA.CO, PALEMBANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bakal menghapuskan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk wilayah Kota Palembang pada Juli mendatang. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum – Perumahan Rakyat (PUPR) Palembang, Ahmad Bastari Yusak mengatakan IMB ini dihapuskan dan diganti nantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang gunanya untuk mempercepat proses perizinan. Saat ini pihaknya tengah menelaah UU Cipta Kerja tersebut.
“Rencananya akan diberlakukan bulan Juli mendatang,” katanya, Senin (21/6).
Saat ini, pihaknya tengah berkonsultasi dengan Kementrian PU untuk mengetahui Petunjuk Teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak). Selain itu, pihaknya juga berkonsultasi dengan daerah lainnya yang telah menerapkan PBG ini seperti di DKI Jakarta dan Surabaya.
Menurutnya, mekanisme pembuatan PBG ini sama halnya dengan IMB. Namun, ditekankan selesai dalam dua hari kerja. Meskipun begitu, persyaratan seperti kesesuaian lokasi dan peruntukkan tata ruang harus sesuai. Sehingga, tidak ada permasalahan dalam kegiatan pembangunan tersebut.
“Tapi, ingat persyaratan lain juga harus dilengkapi seperti halnya IMB dan sesuai dengan koridor tata ruang tentunya,” tegasnya.
Ia mengaku selama ini pembuatan IMB terkadang terkendala dengan berkas yang diajukan oleh masyarakat. Sehingga, mereka harus memenuhi berkas tersebut sesuai dengan ketentuan. Karena itu, dengan adanya PBG ini maka pihaknya akan melakukan sosialisasi agar semua berkas tersebut dilengkapi. Nantinya, beberapa persyaratan dalam pengajuan PBG ini akan diperpendek dan dipermudah sehingga izin yang dikeluarkan dapat lebih cepat.
“Kami tengah melakukan persiapan untuk pelaksanaan PBG ini, dan terus berkonsultasi dengan Kementrian PU, ATR, dan kota lainnya juga,” tutupnya.
Untuk diketahui, PBG merupakan produk Omnibus Law sebagai terobosan dan cara pemerintah menangkap peluang investasi dari luar negeri. Salah satunya lewat penyederhanaan izin dan pemangkasan birokrasi. Nantinya, PBG ini dapat diterbitkan dalam waktu dua hari sepanjang pemohon telah memiliki pernyataan pemenuhan standar teknis.
PBG ini nantinya menerapkan konsep Norma, Standar, Pedoman, dan Kriteria (NPSK) dari pemerintah pusat. Berbeda halnya dengan IMB. Jika IMB harus dibereskan dahulu sebelum dapat membuat bangunan, maka PBG memungkinkan pembangunan dapat langsung dilaksanakan sepanjang pelaksanaan memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah. (bun)
Berita Lainnya
Kobarkan Semangat Kader PDIP Sumsel, Puan: Pemilu Tetap On-track di 2024
Terinspirasi Bung Karno, PDI Perjuangan Yakin Kader Sumsel Akan Jadi Tokoh Nasional
Gandeng SONS, Perpani Sumsel Siap Kolaborasi da Kerjasama Pengembangan Olahraga