Berita ::. donesia.co

Informasi Cerdas Indonesia

Petik Bunga Edelweis dan Kayu Panjang Umur, 6 Pendaki Gunung Dempo DIblacklist 3 Tahun

DONESIA.CO, PAGARALAM — Balai Registrasi Gunung Merapi Dempo (Brigade) kota Pagaralam, Sumatera Selatan melarang enam orang pemuda untuk melakukan pendakian selama tiga tahun lantaran kedapatan mencuri bunga edelweis dan kayu panjang umur.

Adapun inisial para pendaki tersebut yakni, CS, DA, DA, OP, DM dan DA.

Ketua Brigade Gunung Merapi Dempo Arindi mengatakan, keenam pemuda itu semula pada Sabtu (13/11/2021) kemarin melakukan registrasi untuk melakukan pendakian. Namun, setelah dilakukan pengecekan, mereka tak mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Anggota Brigade tidak mengizinkan mereka untuk melakukan pendakian dan memberikan saran hanya untuk melakukan perkemahan di kawasan kampung IV,”kata Arindi melalui pesan singkat, Selasa (16/11/2021).

Arindi menjelaskan, pada 15:00WIB ke enam remaja tersebut memutuskan untuk izin melakukan perkemahan di wilayah kampung IV. Namun setelah dilakukan pengecekan pada pukul 15.30WIB para remaja itu tak didapati melakukan perkembahan di daerah tersebut

Kemudian, pada MInggu (14/11/2021), anggota Brigade mendapatkan informasi bahwa enam pendaki itu melakukan pendakian tanpa SOP.

Sehingga, mereka langsung menghubungi anggota brigade yang bertugas di jalur Tugu Rimau untuk standbay menunggu para pendaki tersebut turun.

“Pukul 15:00WIB anggota Brigade yang berada di kampung IV mendapatkan informasi bahwa ada 6 remaja yang menerobos pendakian melalui jalur rimau turun dan saat di periksa mereka mengambil,memotong dan membawa turun tanaman yang di lindungi di kawasan gunung Dempo berupa kayu panjang umur dan bunga edelwis,”ujarnya.

Dengan kejadian tersebut, Brigade memutuskan keenam pendaki itu di blacklist atau melarang melakukan pendakian selama tiga tahun di Gunung Dempo.

Menurut Arindi, sejak awal tahun 2021 sudah lebih dari 20 pendaki yang di blacklist karena mengalami kejadian yang sama. Dimana mereka nekat menerobos melakukan pendakian serta kedapatan membawa tanaman asli Gunung Dempo tanpa izin.

“Mereka di blacklist tiga tahun tidak tidak dapat melakuan aktifitas di kawasan hutan lindung gunung Dempo. Adapun kesalahan mereka melakukan pendakian secara ilegal,pendakian tidak mematuhi peraturan/SOP,meninggalkan sampah bawak di kawasan Gunung Dempo,memotong,mengambil,membawa turun tanaman yang di lindungi di kawansan gunung dempo dan menerobos jalur pendakin yang tidak resmi,” pungkasnya. (DIE)